
BSIP Aneka Kacang Laksanakan Pemusnahan Arsip Periode Pertama di 2025
Malang, 13 Maret 2025 - BSIP Aneka Kacang melaksanakan pemusnahan arsip yang telah diusulkan sebelumnya pada bulan Mei 2024 yang lalu. Pemusnahan arsip ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS/TU.140/A/02/2025 tentang Pemusnahan Arsip sejumlah 40,692 berkas di Kementerian Pertanian dan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor: B-KN.00.01/15/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Acara pemusnahan dipimpin oleh Diah Sunarwati, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Kerja Program, Evaluasi dan Penyebarluasan Hasil, didampingi arsiparis Nur Chasanah, A.Md. Kegiatan berlangsung di Gedung Arsip BSIP Aneka Kacang.
Dalam sambutannya, Diah berharap bahwa pemusnahan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan proses penilaian arsip hingga terbitnya surat keputusan pemusnahan arsip bisa lebih cepat. Arsip yang siap dimusnahkan sejumlah 4.914 berkas meliputi arsip keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, pengadaan barang/ jasa dan arsip penelitian kurun waktu tahun 2005 hingga 2019.
Kegiatan pemusnahan arsip merupakan salah satu upaya mengurangi volume arsip inaktif yang sudah tidak bernilai guna, dapat menyelamatkan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, menghindari penumpukan arsip di record center, dan mempermudah penataan arsip yang baru. — Nur Chasanah