Overview

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang (BPSI Tanaman Aneka Kacang) berkedudukan di Jl. Raya Kendalpayak km 8, Kabupaten Malang, 65101, Jawa Timur — Indonesia.

BPSI Tanaman Aneka Kacang merupakan unit kerja Eselon III di bawah Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (BSIP Tanaman Pangan) — Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian.

Dibentuk pada 17 Januari 2023 yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 13 yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman aneka kacang.

Tahun Nama Instansi Komoditas
1968 Lembaga Pusat Penelitian Pertanian (LP3) Perwakilan Jawa Timur Padi, Palawija, Hortikultura
1980 Balai Penelitian Tanaman Pangan Malang (Balittan Malang) SK Mentan No. 861/Kpts/Org/12/1980 Buah-buahan, sorghum, jagung, kacang-kacangan
1984 Balai Penelitian Tanaman Pangan Malang (Balittan Malang) SK Mentan No. 613/Kpts/OT.210/8/1984 Padi, Palawija
1994 Balai Penelitian Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian (Balitkabi) SK Mentan No. 796/Kpts/OT.210/12/94 Kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, ubikayu, dan ubijalar, serta ubi dan kacang potensial
2013 Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi (Balitkabi) Peraturan Menteri Pertanian No. 23/Permentan/OT.140/3/2013 Kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, ubikayu, dan ubijalar, serta ubi dan kacang potensial
2023 Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang (BPSI Tanaman Aneka Kacang) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, serta kacang potensial