
BSIP Aneka Kacang Mengikuti Sosialisasi Perubahan Tata Naskah Dinas Kementan
Pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2024, BSIP Aneka Kacang mengikuti “Sosialisasi Perubahan Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian” secara daring, bertempat di ruang rapat Kepala Balai.
Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Pertanian RI No. 12 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian. Menurut Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, tata naskah dinas yang baru penting untuk disosialisasikan agar segera diterapkan di masing-masing satuan kerja lingkup Kementerian Pertanian.
Peserta terdiri para pejabat struktural yang menangani surat-menyurat dan arsiparis atau pengelola arsip mewakili 62 unit kerja lingkup Kementerian Pertanian. Turut hadir secara daring perwakilan dari BSIP Aneka Kacang yaitu Dr. Ir. Titik Sundari, M.P., selaku Kepala Balai; Dr. Nur 'Aini Herawati, S.Si., M.Sc., selaku Kasubag Tata Usaha, Nur Chasanah, A.Md. dan tim arsiparis lain di masing-masing bagian.
Pada kesempatan tersebut disampaikan materi “Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian” oleh Tim Pembinaan Kearsipan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Beberapa poin yang melatar-belakangi perubahan Tata Naskah Dinas (TND) Kementerian Pertanian yaitu: (1) Adanya perubahan organisasi pada Kementerian Pertanian (dibentuknya unit kerja eselon 1 baru yakni Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, perubahan nomenklatur Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP); (2) Perkembangan TIK terkait penggunaan Aplikasi SRIKANDI dan (3) Rekomendasi Hasil Pengawasan Kearsipan oleh ANRI terkait pengamanan naskah dinas (security printing).
Materi TND yang disampaikan antara lain: jenis naskah dinas, ketentuan penggunaan jenis kertas, jenis dan ukuran huruf, penggunaan kop naskah dinas, logo Kementerian Pertanian, lambang negara, hingga kewenangan penandatangan. — Nur Chasanah