
Komitmen BSIP Aneka Kacang Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan di 2025
BSIP Aneka Kacang merupakan salah satu badan publik dimana tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008, maka setiap badan publik wajib berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik. Dikarenakan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Kepala BSIP Aneka Kacang beserta jajarannya berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Balai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ketua Tim Kerja Program, Evaluasi dan Penyebarluasan Hasil (PEPH), Ketua Tim Kerja Layanan Pengujian dan Penilaian Kesesuaian (LPPK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wakil Direktur Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS), Ketua Jabatan Fungsional Tertentu, dan Penanggung Jawab IP2SIP Lingkup BPSI Tanaman Aneka Kacang pada Kamis, 02 Januari 2025. — Paramita Kurniasari