Pemusnahan Arsip Perdana BSIP Aneka Kacang
Malang (26-11-2024) - Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang melakukan pemusnahan arsip perdana. Pemusnahan arsip ini merupakan tindak lanjut dari turunnya surat keputusan Menteri Pertanian nomor: 497/Kpts/TU.140/A/09/2024 tanggal 19 September 2024 tentang pemusnahan arsip sejumlah 46.288 berkas di Kementerian Pertanian dan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor B-KN.00.01/220/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal persetujuan pemusnahan arsip.
Acara pemusnahan dipimpin oleh Dr. Nur’Aini Herawati, S.Si., M.Sc. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan didampingi arsiparis mahir Nur Chasanah, A.Md. Kegiatan berlangsung di Gedung Arsip BSIP Aneka Kacang.
Arsip yang siap dimusnahkan sejumlah 7.460 berkas meliputi arsip keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, dan arsip penelitian kurun waktu tahun 1956 s.d. 2018.
Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah menggunakan jasa pihak ketiga PT. Beka Bersama Koewatjie Abadi Malang. Kegiatan pemusnahan arsip dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang dilanjutkan proses pencacahan arsip secara simbolis diawali oleh Ibu Nur’Aini Herawati dan diikuti para undangan selaku penanggungjawab arsip di masing-masing bagian unit kerja meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Gaji, Kepegawaian dan perwakilan koordinator jabatan fungsional.
Melalui program pemusnahan akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Fungsi pemusnahan adalah untuk mengurangi tempat penyimpanan dan mempermudah penataan arsip yang baru. — Nur Chasanah