
Pendampingan Penerapan SNI 6234:2024 Benih Kedelai di Nganjuk
Standar mutu SNI 6234:2024 tentang benih kedelai telah diterbitkan sebagai revisi dari SNI 6234:2015. Standar ini bertujuan untuk menjamin mutu benih kedelai sehingga diarapkan dapat melindungi konsumen, mewujudkan perdagangan yang transparan, serta memenuhi keinginan produsen.
BSIP Aneka Kacang sebagai tim konseptor bersama BSIP Jawa Timur melaksanakan pengawalan dan kesiapan penangkar dalam penerapan SNI 6234:2024 Benih Kedelai. Pada tanggal 09—10 Desember 2024, Tim BSIP Aneka Kacang diketuai oleh Herdina Pratiwi S.P., M.P., bersama Ir. Abdullah Taufiq M.P., Bambang Sri Koentjoro S.P., M.Kom., Ir. Suhartina M.P., Siti Mutmaidah S.P., M.P. dan Sri Wahyuningsih, S.P., melakukan survei dan pendampingan penerapan SNI 6234:2024 Benih Kedelai di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Kegiatan dilaksanakan di Dinas Pertanian dan beberapa lokasi penangkar kedelai di Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil survei, terdapat 4 penangkar yang telah melaksanakan produksi benih kedelai yaitu CV. Kardika Kresna di Bagor, CV. Sumber Makmur Seed di Rejoso, CV. Megatani Mandiri di Pace, dan PT. Adi Jaya Internasional di Sukomoro.
Tiga penangkar dapat direkomendasikan menjadi penerap SNI 6234:2024 dan salah satu penangkar telah menerapkan SNI 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu sejak tahun 2022. Penerapan SNI 6234:2024 Benih Kedelai, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi kedelai di Indonesia, serta mendukung ketahanan pangan nasional. — Sri Wahyuningsih