
Peran Aktif BSIP Aneka Kacang dalam Rakor Pemusnahan Arsip Periode I Tahun 2025
Malang (18/03/2025) – Rapat koordinasi pemusnahan arsip merupakan implementasi dari prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian secara hybrid.
Turut hadir pejabat struktural yang menangani bidang kearsipan dan arsiparis/pengelola arsip dari 23 Satuan Kerja lingkup Kementerian Pertanian yang telah menyampaikan daftar usul musnah arsip pada bulan Februari 2025.
BSIP Aneka Kacang yang diwakili oleh arsiparis Nur Chasanah, A.Md. mengikuti Rapat Koordinasi Pemusnahan Arsip Periode 1 Tahun 2025 ini secara daring. Daftar arsip usul musnah lingkup Kementerian Pertanian pada periode 1 tahun 2025 berjumlah sekitar 58.000 berkas siap dinilai oleh tim penilai arsip dari Kementerian Pertanian dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Pada kesempatan ini, BSIP Aneka Kacang mengusulkan pemusnahan arsip sejumlah 5.873 berkas. Irma Damayanti, mewakili Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa kegiatan penilaian arsip merupakan momen paling penting dalam menentukan nilai guna dan nasib akhir arsip sebelum pelaksanaan pemusnahan. Penilaian arsip dilakukan untuk menyelamatkan arsip dan memastikan arsip yang disimpan bernilai guna. — Nur Chasanah