
Peran PIPK Mewujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), serta Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. S-234/PB.1/2024 tentang Penyampaian Laporan Hasil Penilaian PIPK, dilaksanakan reviu Inspektorat Jenderal terhadap PIPK pada 10 satuan kerja di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) pada 13-14 Januari 2025.
Kegiatan ini memberikan keyakinan bahwa pelaporan keuangan telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asrul Koes, S.P., M.Si. dan Ir. Sri Purmiyanti, M.Si. selaku Ketua Kelompok Keuangan dan BMN, dilanjutkan dengan proses reviu PIPK Inspektorat Jenderal 4 yang dipimpin oleh Gordon Parulian S., S.E.
Pada kesempatan tersebut, satuan kerja BSIP Aneka Kacang TA 2024 yang dipimpin oleh Dr. Ir. Titik Sundari, M.P. dan Tim PIPK, direviu oleh Agung Baranta Tarigan, ST. Dari hasil reviu tersebut didapatkan catatan hasil reviu dengan hasil pengendalian PIPK telah dilaksanakan secara efektif.
Untuk rencana ke depan, kegiatan PIPK yang selama ini dilaksanakan pada 10 satuan kerja sampel, diharapkan pada tahun 2025 dapat dilaksanakan oleh semua satuan kerja di bawah BSIP, sehingga terbentuk budaya baru dalam melakukan pengendalian intern terhadap pelaporan keuangan satuan kerja. — Yulius L.S.