Sosialisasi SPIP dan Manajemen Risiko Lingkup BSIP Aneka Kacang
Senin, 6 Mei 2024, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang kembali menyelenggarakan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dr. Nur ‘Aini Herawati, S.Si., M.Sc., dihadiri oleh seluruh karyawan secara hybrid.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tersebut, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Penerapan SPIP di lingkup Kementerian Pertanian, didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Permentan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.
Sedangkan pada BSIP Aneka Kacang diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Balai B.28/OT.050/H.2.2/01/2024 tentang Penunjukan Tim Satuan Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kinerja Tim SPIP didukung oleh seluruh pegawai diharapkan dapat mengidentifikasi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan sebagai umpan balik untuk melakukan tindakan perbaikan bagi pimpinan dalam mencapai tujuan organisasi.
Dengan adanya Sosialisasi SPIP ini, diharapkan seluruh pegawai BSIP Aneka Kacang dapat memahami kinerja SPIP dan turut berperan dalam penegakan SPIP di lingkup BSIP Aneka Kacang. — Ria Gustina Fitraninda