Pendampingan Optimalisasi Penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Kebutuhan (SBSK) 2024
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), petugas pengelola Barang Milik Negara (BMN) BPSI Tanaman Aneka Kacang telah mengikuti workshop pendampingan optimalisasi pemanfaatan aset di aula BPSi Tanaman Aneka Kacang.
Kegiatan berlangsung selama dua hari (24-25 Juli 2024) dengan skema pendampingan langsung oleh tim teknis dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Malang. Workshop tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal sesuai SBSK.
Diharapkan melalui kegiatan ini diperoleh kepastian terhadap keberadaan aset negara yang berada di bawah pengelolaan BPSI Tanaman Aneka Kacang dan telah digunakan untuk mendukung kegiatan terkait tugas serta fungsi Satker.
Kegiatan ini melibatkan 70 peserta dari Satker yang berada di bawah pengawasan KPKNL lingkup Malang. Forum menjadi media yang sangat bermanfaat bagi peserta karena diawali dengan penyampaian materi terkait SBSK serta dilanjutkan dengan diskusi dan pendampingan langsung oleh tim KPKNL.
Dari diskusi tersebut, peserta dari masing-masing Satker dapat saling bertukar informasi dan pengalaman dalam mengelola BMN. Kesalahan pengkategorian jenis BMN merupakan salah satu kasus yang sering kali terjadi pada setiap Satker.
Kondisi semakin diperparah apabila terjadi penggantian petugas tanpa diikuti dengan transfer teknis pencatatan data dukung pada aplikasi secara berkala. — Nur ‘Aini Herawati