Sosialisasi SNI 6234:2024 Benih Kedelai di Kab. Jember
SNI 6234:2024 Benih Kedelai merupakan revisi dari SNI 6234:2015 Benih Kedelai. Standar tersebut disusun melaui jalur pengembangan sendiri dan telah ditetapkan oleh BSN pada tahun 2024.
Dalam rangka Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian, BSIP Aneka Kacang sebagai balai penyusun standar dan BSIP Jawa Timur sebagai balai pendamping penerapan standar berkolaborasi menyosialisasikan SNI 6234:2015 Benih kedelai.
Sosialisasi diselenggarakan di Aula Serbaguna Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember pada Rabu 6 November 2024. Sosialisasi diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari petani, penangkar, penyuluh pertanian lapangan (PPL), pelaku usaha, dan perwakilan Satker BSIP lingkup Jawa Timur.
Acara sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Kabupeten Jember Ir. Imam Sudarmaji, M.Si., dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Jember merupakan salah satu sentra kedelai di Jawa Timur, namun saat ini produksi kedelai di Kabupaten Jember semakin turun karena harga jual yang tidak stabil.
Harapannya jika petani menerapkan standar nasional dalam produksi benih kedelai maka daya saing produk akan meningkat dan mengembalikan kejayaan kedelai di Kabupaten Jember.
Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Dr. Ir. Titik Sundari, M.P. selaku Kepala BSIP Aneka Kacang. Titik menyampaikan bahwa penerapan standar mulai dari cara budidaya hingga penanganan pasca panen akan menghasilkan produk dengan kualitas tinggi, sehingga akan meningkatkan harga produk.
Harapannya dari sosialisasi ini dapat dipelajari standar benih kedelai dan dapat diterapkan oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan. Sambutan terakhir sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi disampaikan oleh Kepala BSIP Jawa Timur Dr. Agus Wahyana Anggara, S.Si., M.Si.
Materi sosialisasi SNI 6234:2024 Benih kedelai disampaikan oleh Herdina Pratiwi, S.P., M.P. yang merupakan salah satu konseptor dalam penyusunan SNI. Pada sosialisasi tersebut disampaikan penyusunan SNI Benih kedelai bertujuan untuk membantu tercapainya benih kedelai yang bermutu, perdagangan di dalam negeri yang jujur, transparan, mampu memenuhi keinginan produsen dan melindungi kepentingan konsumen secara konsisten.
Perubahan mendasar pada SNI tersebut adalah mengenai klasifikasi benih dan persyaratan mutu. Klasifikasi benih kedelai diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas benih, yaitu:
- Benih Penjenis (BS)
- Benih Dasar (BD)
- Benih Pokok (BP)
- Benih Sebar (BR), benih sebar kedelai kemudian diklasifikasikan lagi berdasarkan kelas mutu yaitu 1) Benih Sebar (BR) premium dan, 2) Benih Sebar (BR) medium.
Dalam SNI 6234:2024 diatur pula persyaratan benih bebas OPT (organisme pengganggu tanaman) yang menjadi persyaratan umum benih kedelai. Narasumber juga menyampaikan tentang alur sertifikasi SNI produk dan proses produksi kedelai yang baik dan terstandar GAP (Good Agricultural Practices) agar persyaratan mutu dalam SNI dapat terpenuhi. Peserta cukup antusias mengikuti sosialisasi terlihat dari banyaknya yang mengajukan pertanyaan. — Wiwit Rahajeng, Herdina Pratiwi